Senin, 14 Oktober 2013

Kenaikan Harga Tiket Jambi-Padang Tak Manusiawi

Kenaikan Harga Tiket Jambi-Padang Tak Manusiawi
MEDAN | DNA – Adanya dugaan beberapa maskapai penerbangan yang melihat musibah gempa di Padang dan Jambi sebagai peluang bisnis dengan menaikkan harga tiket pesawat kelas ekonomi adalah perbuatan tidak manusiawi. Demikian ditegaskan anggota Fraksi PPP DPTD Medan Drs. Muhammad Yusuf, SPDI selasa (6/10) di ruang kerjanya. Dikatakannya, banyaknya keluhan masyarakat karena terjadi lonjakan harga tiket jurusan Padang-Jambi pasca gempa mesti menjadi perhatian serius pemerintah. Kita sangat mendukung apa yang disampaikan Kepala Cabang PT (Persero) II Angkasa Pura Bandara Polonia Endang A. Sumiarsih beberapa waktu lalu akan mencabut ijin operasional counter tiket tidak diperbolehkan lagi ada di Bandara Polonia bagi 3 maskapai penerbangan Mandala Airlines, Sriwijaya Airlines dan Lion Airlines kalau menjual tiket melebihi TBA (Tarif Batas Atas).
"Namun kita sangat mengharapkan adanya tindak lanjut yang serius dari pernyataan Kacab Angkasa Pura Bandara Polonia tersebut. Jangan hanya sekedar lips service belaka. Disamping itu TNI Angkatan Udara, Kepolisian, administrator Bandara dan pihak terkait mesti proaktif mendukung niat baik dan pernyataan itu,” kata Yusuf yang juga wakil ketua DPC PPP kota medan itu.
Ditegaskan, jauh-jauh hari Allah SWT telah mengingatkan dan memerintah umat manusia  untuk saling tolong bersitolongan, dalam kebaikan dan takwa. Bukan tolong bersitolongan dalam kemungkaran. Mak sikap tolong menolong adalah wajib bagi manusia termasuk menolong korban bencana alam di Padang dan Jambi. Jangan kita memanfaatkan duka cita, penderitaan dan nasib tragis orang lain sebagai sumber rezeki untuk pribadi maupun kelompok. Menurutnya pasca musibah gempa di Padang dan Jambi semestinya harga tiket semua tranportasi bukan hanya tiket pesawat tapi harga tiket semua jenis angkutan laut, darat dan udara yang menuju lokasi bencana lebih dimurahkan. Apalagi kepada penumpang yang sengaja turun kelokasi untuk mencari, menjenguk, dan mengetahui nasib kerabat maupun saudaranya diseputaran lokasi musibah. Ini kok yang terjadi malah sebaliknya banyak oknum yang mengambil kesempatan dalam kesempitan. Sudah begini pudarkah moralitas bangsa Indonesia yang mengaku sebagai umat yang beragama, tanya Yusuf.
Lebih lanjut dikatannya, disamping mengontrol harga tiket pemerintah juga mesti segera menurunkan aparat hukum yang bermoral sebanyak-banyaknya untuk mengatur, mengawasi lalu lintas masuk dan keluarnya bantuan barang dan uang yang ditujukan untuk korban gempa dan keluarganya. Menguasai lokasi musibah dari oknum-oknum dan jaringan mafia yang memang mengincar bantuan bencana alam sebagai sumber rejekinya. “ Terhadap perbuatan orang peorangan atau kelompok seperti ini mesti dibernatas dan di cegah untuk tidak terulang lagi dimasa-masa yang akan datang dengan hukuman mati. Dapat dijadikan pelajaran dari kasus perkasus dari tragedi bencana terdahulu bahwa hamper semua bantuan barang dan uang selalu menimbulkan masalah yaitu terjadi penyimpangan dan korupsi. Perbuatan ini mesti diputus dengan hukuman mati bagi pelakunya.

Pendapat atas artikel di atas kejadian diatas melanggar etik dalam berbisnis. Terutama prinsip-prinsip dari etika bisnis, antara lain prinsip kejujuran, prinsip keadalin dan prinsip saling menguntungkan.
1.      Pada prinsip kejujuran, maskapai-maskapai penerbangan tidak bertindak jujur dengan tiba-tiba menaikkan harga tinggi sekali yang melampaui harga batas atas. Padahal itu merupakan peraturan dari pemerintah. Dengan kata lain, telah dilakukan penipuan kepada konsumen.
2.      Pada prinsip keadilan, maskapai-maskapai penerbangan itu telah bertindak tidak adil. Karena memanfaatkan kondisi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan. Pada saat masyarakat membutuhkan tiket murah karena keluarganya terkena bencana, harga tiket tersebut malah melonjak tinggi. Jelas ini telah melanggar prinsip keadilan.
3.      Pada prinsip saling menguntungkan, sudah jelas terlihat bahwa yang diuntungkan disini hanya maskapai penerbangan. Hal ini terlihat karena harga yang sangat tinggi membuat masyarakat kesulitan untuk memperoleh tiket. Sedangkan harga yang seharusnya tidak mencapai sedemikian mahal harus dibayar oleh masyarakat. Kerugian dialami masyarakat karena harus mengeluarkan uang tambahan untuk mendapatkan tiket tersebut. Sangsi seharusnya diberikan pada perusahaan maskapai yang melakukan hal tersebut. Pencabutan izin operasional dapat menjadi salah satu hukuman yang dapat diberikan.

Kesimpulan
Dari artikel diatas dapat diambik kesimpulan bahwa pada saat ini masih banyak perusahaan (dalam hal ini maskapai penerbangan) yang masih mengambil untung dari konsumennya. Mengambil keuntungan disini bukan mengambil keuntungan secara wajar tetapi dengan memanfaatkan situasi kondisi konsumen yang sedang dalam keadaan tidak baik. Hal ini jelas melanggar prinsip-prinsip etika bisnis, antara lain prinsip kejujuran, keadilan dan saling menguntungkan. Selain itu, pada saat itu mengambil keuntungan tersebut tidak manusiawi. Pada saat sesama membutuhkan pertolongan seharusnya kita memberikan pertolongan untuk meringankan bebannya, bukan malah memperberat keadaan mereka.
Saran  
Menanggapi hal ini, sebaiknya direktorat jenderal perhubungan segera melakukan pengawasan yang baik terhadap kegiatan jasa transportasi tersebut. Perusahan-perusahaan yang melakukan hal tersebut sebaiknya diberikan sangsi, sangsi berupa pencabutan izin operasional seperti yang dikatakan dalam artikel seharusnya didukung dan dilakukan. Hal ini agar perusahaan tersebut mendapatkan efek jera.