Kenaikan
Harga Tiket Jambi-Padang Tak Manusiawi
MEDAN | DNA – Adanya
dugaan beberapa maskapai penerbangan yang melihat musibah gempa di Padang dan
Jambi sebagai peluang bisnis dengan menaikkan harga tiket pesawat kelas ekonomi
adalah perbuatan tidak manusiawi. Demikian ditegaskan anggota Fraksi PPP DPTD
Medan Drs. Muhammad Yusuf, SPDI selasa (6/10) di ruang kerjanya. Dikatakannya,
banyaknya keluhan masyarakat karena terjadi lonjakan harga tiket jurusan
Padang-Jambi pasca gempa mesti menjadi perhatian serius pemerintah. Kita sangat
mendukung apa yang disampaikan Kepala Cabang PT (Persero) II Angkasa Pura
Bandara Polonia Endang A. Sumiarsih beberapa waktu lalu akan mencabut ijin
operasional counter tiket tidak diperbolehkan lagi ada di Bandara Polonia bagi
3 maskapai penerbangan Mandala Airlines, Sriwijaya Airlines dan Lion Airlines
kalau menjual tiket melebihi TBA (Tarif Batas Atas).
"Namun kita sangat mengharapkan adanya tindak lanjut yang serius dari pernyataan Kacab Angkasa Pura Bandara Polonia tersebut. Jangan hanya sekedar lips service belaka. Disamping itu TNI Angkatan Udara, Kepolisian, administrator Bandara dan pihak terkait mesti proaktif mendukung niat baik dan pernyataan itu,” kata Yusuf yang juga wakil ketua DPC PPP kota medan itu.
"Namun kita sangat mengharapkan adanya tindak lanjut yang serius dari pernyataan Kacab Angkasa Pura Bandara Polonia tersebut. Jangan hanya sekedar lips service belaka. Disamping itu TNI Angkatan Udara, Kepolisian, administrator Bandara dan pihak terkait mesti proaktif mendukung niat baik dan pernyataan itu,” kata Yusuf yang juga wakil ketua DPC PPP kota medan itu.
Ditegaskan, jauh-jauh
hari Allah SWT telah mengingatkan dan memerintah umat manusia untuk saling tolong bersitolongan, dalam
kebaikan dan takwa. Bukan tolong bersitolongan dalam kemungkaran. Mak sikap
tolong menolong adalah wajib bagi manusia termasuk menolong korban bencana alam
di Padang dan Jambi. Jangan kita memanfaatkan duka cita, penderitaan dan nasib
tragis orang lain sebagai sumber rezeki untuk pribadi maupun kelompok.
Menurutnya pasca musibah gempa di Padang dan Jambi semestinya harga tiket semua
tranportasi bukan hanya tiket pesawat tapi harga tiket semua jenis angkutan
laut, darat dan udara yang menuju lokasi bencana lebih dimurahkan. Apalagi
kepada penumpang yang sengaja turun kelokasi untuk mencari, menjenguk, dan
mengetahui nasib kerabat maupun saudaranya diseputaran lokasi musibah. Ini kok
yang terjadi malah sebaliknya banyak oknum yang mengambil kesempatan dalam
kesempitan. Sudah begini pudarkah moralitas bangsa Indonesia yang mengaku sebagai
umat yang beragama, tanya Yusuf.
Lebih
lanjut dikatannya, disamping mengontrol harga tiket pemerintah juga mesti
segera menurunkan aparat hukum yang bermoral sebanyak-banyaknya untuk mengatur,
mengawasi lalu lintas masuk dan keluarnya bantuan barang dan uang yang
ditujukan untuk korban gempa dan keluarganya. Menguasai lokasi musibah dari
oknum-oknum dan jaringan mafia yang memang mengincar bantuan bencana alam
sebagai sumber rejekinya. “ Terhadap perbuatan orang peorangan atau kelompok
seperti ini mesti dibernatas dan di cegah untuk tidak terulang lagi dimasa-masa
yang akan datang dengan hukuman mati. Dapat dijadikan pelajaran dari kasus
perkasus dari tragedi bencana terdahulu bahwa hamper semua bantuan barang dan
uang selalu menimbulkan masalah yaitu terjadi penyimpangan dan korupsi.
Perbuatan ini mesti diputus dengan hukuman mati bagi pelakunya.
Pendapat atas artikel di atas kejadian
diatas melanggar etik dalam berbisnis. Terutama prinsip-prinsip dari etika
bisnis, antara lain prinsip kejujuran, prinsip keadalin dan prinsip saling
menguntungkan.
1. Pada
prinsip kejujuran, maskapai-maskapai penerbangan tidak bertindak jujur dengan
tiba-tiba menaikkan harga tinggi sekali yang melampaui harga batas atas.
Padahal itu merupakan peraturan dari pemerintah. Dengan kata lain, telah
dilakukan penipuan kepada konsumen.
2. Pada
prinsip keadilan, maskapai-maskapai penerbangan itu telah bertindak tidak adil.
Karena memanfaatkan kondisi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan. Pada
saat masyarakat membutuhkan tiket murah karena keluarganya terkena bencana,
harga tiket tersebut malah melonjak tinggi. Jelas ini telah melanggar prinsip
keadilan.
3. Pada
prinsip saling menguntungkan, sudah jelas terlihat bahwa yang diuntungkan
disini hanya maskapai penerbangan. Hal ini terlihat karena harga yang sangat
tinggi membuat masyarakat kesulitan untuk memperoleh tiket. Sedangkan harga
yang seharusnya tidak mencapai sedemikian mahal harus dibayar oleh masyarakat.
Kerugian dialami masyarakat karena harus mengeluarkan uang tambahan untuk mendapatkan
tiket tersebut. Sangsi seharusnya diberikan pada perusahaan maskapai yang
melakukan hal tersebut. Pencabutan izin operasional dapat menjadi salah satu
hukuman yang dapat diberikan.
Kesimpulan
Dari
artikel diatas dapat diambik kesimpulan bahwa pada saat ini masih banyak
perusahaan (dalam hal ini maskapai penerbangan) yang masih mengambil untung
dari konsumennya. Mengambil keuntungan disini bukan mengambil keuntungan secara
wajar tetapi dengan memanfaatkan situasi kondisi konsumen yang sedang dalam
keadaan tidak baik. Hal ini jelas melanggar prinsip-prinsip etika bisnis,
antara lain prinsip kejujuran, keadilan dan saling menguntungkan. Selain itu,
pada saat itu mengambil keuntungan tersebut tidak manusiawi. Pada saat sesama
membutuhkan pertolongan seharusnya kita memberikan pertolongan untuk
meringankan bebannya, bukan malah memperberat keadaan mereka.
Saran
Menanggapi hal ini, sebaiknya direktorat
jenderal perhubungan segera melakukan pengawasan yang baik terhadap kegiatan
jasa transportasi tersebut. Perusahan-perusahaan yang melakukan hal tersebut
sebaiknya diberikan sangsi, sangsi berupa pencabutan izin operasional seperti
yang dikatakan dalam artikel seharusnya didukung dan dilakukan. Hal ini agar
perusahaan tersebut mendapatkan efek jera.